Mario


Sabtu, 14 Januari 2012

Lahan Potensial


Apa itu Lahan Potensial? 
Lahan potensial adalah lahan yang belum dimanfaatkan atau belum diolah dan jika diolah akan mempunyai nilai ekonimis yang besar karena mampunyai tingkat kesuburan yang tinggi dan mempunyai daya dukung terhadap kebutuhan manusia. Lahan potensian merupakan modal dasar dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu harus ditangani dan dikelola secara bijak. Daerah diluar jawa banyak memiliki daerah produktif yang sangat potensial, tetapi belum atau tidak dimanfaatkan sehingga daerah ini dikenal dengan daerah yan sedang tidur.


             Dengan pertumbuhan penduduk dan ekonomi, tekanan terhadap tanah semakin meningkat. Hutan di luar pualu jawa di ubah menjadi lahan pertanian, kawasan pertambangan, dan perkebunan. Sementara itu, lahan pertanian di pulau Jawa diubah menjadi kawasan pemukiman dan industri serta waduk. Kehutanan, pertambangan, dan pertanian juga dapat membuat tanah menjadi tidak produktif untuk kegiatan ekonomi lebih lanjut.

             Program untuk meningkatkan produksi pangan dan perluasan pemukiman dalam skala besar-besaran telah memberikan kontribusi dalam pembukaan hutan dan belukar. Hal ini menyebabkan meningkatnya erosi, berkurangnya kesuburan dan produktivitas lahan, serta hilangnya habitat. Walaupun sejumlah kawanan alami, baik daratan maupunhutan, telah dilindungi dari dampak kegiatan manusia melalui penetapannyasebagai cagar alam dan taman nasional, sejumlahbesar lahan masih belum diusahakan oleh manusia secara optimal.

             Lahan potensial merupakan modal dasar dalam upaya meningkatkan kesejahteraan hidp manusia. Maka dari itu, harus ditangani secara bijaksana dalam pemanfaatan lahan potensial dan jangan sampai malah merusak lingkungan.
Lahan potensialtersebar di tiga wilayah utama daratan, yaitu di daerah pantai, dataran rendah, dan dataran tinggi. Lahan-lahan di wilayah pantai didominasi oleh tanah alluvial (tanah hasil pengendapan). Tanahini cukup subur karena banyak mengandung mineral-mineral yang diangkut bersama lumpur oleh sungai kemidian diendapkan di daerah muara sungai.

             Mulai dataran pantai sampai ketinggian 300 m dari permukaan laut merupakan areal lahan dataran rendah. Bila curah hujannya cukup memadai, zona dataran rendah ini merupakan wilayah lahan hutan hujan tropis yang sangat subur.
             Mulai ketinggian 500 meter di atas permukaan laut merupakan wilayah tanah tinggi, kondisi wilayahnya merupakan lahan bergelombang, berbukit-bukit sampai daerah pegunungan. Bagi daerah-daerah tanah tnggi yang dipengaruhi oleh gunung berapi,kondisi lahannya di dominasi oleh tanah vulkanik yang subur yang terkandung mineral haranya cukup tinggi.   

             Daerah pegunungan yang memiliki curah hujan tinggi, merupakan daerah yang rawan erosi tanah. Selain proses erosi, di daerah-daerah yang memiliki crah hujan tinggi keadaan tanahnya biasanya berwarna merah kecoklatan (pucat), karena unsure-unsur hara dan humusnya banyak tercuci dan terhanyutkan oleh air hujan. Jenis tanah ini kurang subur. Conth tanah yang sudah banyak mengalami pencucian di antaranya tanah latosol dan tanah podzolik serta tanah laterit.

Apa upaya pelestariannya?
             Upaya-upaya pelestarian dan peningkatan manfaat lahan-lahan potensial dilaksanakan antara lain dengan cara berikut:
  1. Merencanakan penggunaan lahan yang digunakan manusia.
  2. Menciptakan keserasian da keseimbangan fungsi dan intensitas penggunaan lahan dalam wilayah tertentu.
  3. Merencanakan penggunaan lahan kota agar jangan sampai menimbulkan dampak pencemaran.
  4. Menggunakan lahan seoptimal mungkin bagi kepentinganmanusia.
  5. Memisahkan penggunaan lahan untuk permukiman, industry, pertanian, perkantoran, dan usaha-usaha lainnya.
  6. Membuat peraturan perundang-undangan yang meliputi pengaliahn hak atas tanah untuk kepentingan umum dan peraturan perpajakan.
  7. Melakukan pengkajian terhadap kebijakan tata ruang, perijinan, dan pajak dalam kaitannya dengan konversi penggunaan lahan.
  8. Menggnakan teknologi pengolahan tanah, penghijauan, reboisasi, dan pembuatan sengkedan di aderah pegunungan.
  9. Perlu usaha pemukiman penduduk dan pengendalian peladang berpindah.
  10. Mengelola dengan baik daerah aliran sungai, daerah pesisir, dan daerah di sekitar lautan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar